Materi 7 Generasi muda berintegritas anti korupsi

 

Narasumber:Prof.Dr.Haryono Umar,SE.,AK.,M.Sc.,

Generasi muda berintegritas anti korupsi

   Generasi muda untuk sadar akan bahaya korupsi dan menanamkan sikap anti korupsi di tengah banyaknya kasus – kasus korupsi yang bermunculan di masa pandemi ini. Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri atau suatu organisasi yang berdampak pada ruginya keuangan dan perekonomian negara. Pada saat ini hampir seluruh sektor di Indonesia pernah terjangkit korupsi.

   Korupsi tanpa melihat jabatan, jenis kelamin, asal, maupun usia. Fenomena ini mengonfirmasi bahwa korupsi sebagai kejahatan lintas sektor dan aktor memiliki motif yang beragam dimana pelaku tak hanya dilakukan oleh orang tua dengan jabatan tinggi tetapi masyarakat biasa pun dapat terlibat dalam korupsi. Pada dasarnya korupsi didasari oleh sesuatu yang buruk dan dapat dikategorikan dalam kejahatan luar biasa karena berpotensi dilakukan oleh siapa saja. Dana yang hilang karena keserakahan pelaku korupsi seharusnya dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.Pada pasal 2 UU 31 th dari 1999 dan pasal 3 UU 31 th dari 1999.Tindak pidana korupsi UU No.3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp.30 juta bagi semua delik yanb dikategorikan korupsi. 

Nama:Hanny elok hardiastuty 
Fakultas:Kesehatan
Prodi:D4 Keselamatan dan kesehatan kerja





  












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi 8 Peran mahasiswa dalam kepedulian untuk kesehatan dan perwujudan Indonesia emas

Materi 9 Digital portofolio untuk generasi unusa Rahmatan lil alamin

Materi 6 Mahasiswa unusa berintelektual dengan anti kekerasan seksual anti perundungan menjadi remaja yang asyik tanpa usik